Rabu, 06 Agustus 2014

Peraturan PB FASI


PERATURAN ORGANISASI
AEROMODELLING INDONESIA PB FASI
NOMOR : 01/AMI-PBFASI-ORG/2011

Tentang

SAFETY CODE

BAB I
UMUM

1.    Pesawat model adalah pesawat tanpa awak yang memiliki kemampuan mempertahankan penerbangan di udara. Berat pesawat model tidak boleh melebihi ketentuan safety code ini dan hanya digunakan untuk kepentingan perlombaan atau rekreasi. Berat maximum pesawat siap terbang termasuk bahan bakar adalah 25kg.
2.    Setiap aeromodeller wajib menerapkan safety code ini di tempat terbang masing-masing, dan tidak diperbolehkan menerbangkan pesawat modelnya dengan cara yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
3.    Setiap pesawat model yang diterbangkan harus dalam kondisi laik terbang.
4.    Ketinggian maximum penerbangan pesawat model adalah 120m dari permukaan tanah, apabila penerbangan dilakukan didalam area 5km dari bandar udara/pangkalan udara, maka penerbangan harus dengan ijin / berkordinasi dengan operator bandar udara pangkalan udara. Prioritas diberikan kepada pesawat skala penuh pengguna bandar udara/ pangkalan udara dan tidak diperbolehkan terbang mendekat pada pesawat skala penuh, amati situasi dan kondisi sebelum terbang. Dilarang mengoperasikan pesawat model di tempat yang terlalu berdekatan dengan kabel listrik, tempat parkir kendaraan, gedung, perumahan dan kerumunan orang.
5.    Beri tanda pada bagian luar pesawat model dengan nomor keanggotaan aeromodeller.
6.    Baling-baling yang terbuat dari bahan logam tidak diperkenankan, bahan bakar yang diperkenankan adalah bahan bakar pesawat model yang dijual umum di pasaran.
7.    Tidak diperbolehkan mengoperasikan pesawat model yang dilengkapi dengan alat-alat penembak / penghasil ledakan / kebakaran.
8.    Tidak diperbolehkan mengoperasikan pesawat model dalam pengaruh alkohol dan atau dalam pengaruh obat-obatan yang mempengaruhi kesadaran dan kemampuan.
9.    Penerbang harus dalam kondisi sehat baik jasmani maupun rohani.
10.  Penerbang dibawah umur 6 tahun harus didampingi oleh penerbang yang berpengalaman.
11.  Bilamana ada ketentuan penggunaan helm, maka helm harus dikenakan dengan benar dan benar-benar jenis helm yang bisa melindungi kepala.


BAB II

RADIO CONTROL

1.    Tidak diperbolehkan terbang mendekati kerumunan orang.
2.    Tidak diperbolehkan terbang melintasi diatas orang kurang dari jarak 25m.
3.    Ground Range Check harus selalu dilakukan pada kali pertama penerbangan, pada penerbangan uji coba, pada pesawat baru dan pesawat yang baru selesai diperbaiki.
4.    Penerbang yang masih dalam masa belajar menerbangkan pesawat model, belum diperbolehkan mendemokan penerbangannya terutama di tempat umum sampai penerbang tersebut memiliki kecakapan yang memadai.
5.    Pada setiap tempat terbang, harus ada (garis) batas yang jelas, yang membatasi antara area terbang, penerbang dan penonton.
6.    Frekwensi di Indonesia yang dipergunakan untuk kepentingan pesawat model menunggu keputusan Kominfo.
7.    Tempat terbang pesawat model yang berdekatan dalam radius 5km harus bersama-sama membuat persetujuan tertulis mengenai penggunaan frekwensi agar tidak saling interferen frekwensi, kecuali penggunaan spread spectrum frekwensi.
8.    Tidak diperbolehkan menyentuh pesawat model yang sedang beroperasi.
9.    Penerbangan malam (night flying) dibatasi hanya untuk pesawat model dengan kemampuan kecepatan dibawah 80km/j dan harus dilengkapi dengan sistim lampu yang dengan jelas menunjukkan bentuk dan arah pesawat tersebut.
10.  Dalam penerbangan, pesawat harus selalu diposisikan terlihat dengan baik oleh penerbangnya.
11.  Setiap kegiatan penerbangan harus ditunjuk “Safety Officer” sebagai yang merekomendasikan pesawat laik terbang atau tidak.
12.  Safety Officer dilengkapi dengan dokumen tertulis yang menyatakan yang bersangkutan adalah sebagai Safety Officer.
  
BAB III
FREE FLIGHT

1.    Tidak diperbolehkan meluncurkan pesawat model dalam jarak kurang dari 30m searah angin terhadap penonton dan tempat umum.
2.    Area luncur tidak boleh terhalang apapun.


BAB IV
CONTROL LINE

1.    Tali kendali harus lolos persyaratan pull test berdasarkan kelasnya.
2.    Sekurang-kurangnya dalam jarak 15m area terbang harus bebas dari orang yang tidak berkepentingan.
3.    Mesin boleh dinyalakan setelah area terbang bebas dari personel yang tidak berkepentingan.


4.    Penggunaan Fuel Shut Valve, Engine Safety Strap dan Handle Strap wajib diterapkan.

Apabila dalam Peraturan Keselamatan ini terdapat perbedaan dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan yang dikeluarkan oleh otoritas Keselamatan Penerbangan di Indonesia, maka yang dipergunakan adalah Peraturan Keselamatan Penerbangan yang dikeluarkan oleh otoritas Keselamatan Penerbangan di Indonesia.


BAB V
PENUTUP

Peraturan Organisasi ini ditetapkan oleh Rakernas Pordirga Aeromodelling Ke-6 tahun 2011, melalui Ketetapan Nomor : SKEP-03/RAKERNAS/AM/2011 tertanggal 27 Pebruari 2011 Peraturan Organisasi Aeromodelling Indonesia PB FASI


Catatan Perubahan
PORDIRGA Maret 2011 :
Pergantian istilah Marshall menjadi Safety Officer

BAB IV
CONTROL LINE

Penambahan ayat 4 :
1.    Penggunaan Fuel Shut Valve, Engine Safety Strap dan Handle Strap wajib diterapkan.

Rakernas 2011 :
BAB I
UMUM

Ayat 1 dan 2 di gabung :

1.    Pesawat model adalah pesawat tanpa awak yang memiliki kemampuan mempertahankan penerbangan di udara.
2.    Berat pesawat model tidak boleh melebihi ketentuan safety code ini dan hanya digunakan untuk kepentingan perlombaan atau rekreasi. Berat maximum pesawat siap terbang termasuk bahan bakar adalah 25kg.

Istilah satuan Amerika di hilangkan dan di tetapkan satuan dalam Kg

Ayat 4 : Penambahan kata „Perumahan ; Kata hindari diubah menjadi dilarang
Ayat 9 : Perubahan kalimat „Penerbang harus dalam kondisi sehat baik jasmani maupun rohani

BAB II
RADIO CONTROL

Ayat 1 : diganti menjadi ‘Tidak boleh terbang mendekati kerumunan orang

Ayat 2 : di ganti menjadi „Tidak boleh terbang diatas orang kurang dari jarak 25m

Ayat 6 : lisensi penggunaan frekwensi menunggu keputusan Kominfo.

Ayat 8 : di ubah menjadi „Tidak diperbolehkan menyentuh pesawat model yang sedang beroperasi

Ayat 11 : ditambahkan ‘Setiap kegiatan penerbangan harus ditunjuk “Safety Officer” sebagai yang merekomendasikan pesawat laik terbang

Ayat 12 : ditambahkan : „Safety Officer dilengkapi dengan dokumen tertulis yang menyatakan yang bersangkutan adalah sebagai Safety Officer

Tugas dan tanggung jawab Safety Officer disusun dalam peraturan terpisah yang dibuat oleh tim yang dibentuk Pordirga Aeromodelling PB FASI.


BAB IV
CONTROL LINE

Ayat 1 : telah di ubah menjadi „Tali kendali harus lolos persyaratan pull test berdasarkan kelasnya’





Tidak ada komentar:

Posting Komentar