PERATURAN ORGANISASI
AEROMODELLING INDONESIA PB FASI
NOMOR :
01/AMI-PBFASI-ORG/2011
Tentang
SAFETY CODE
BAB I
UMUM
1. Pesawat
model adalah pesawat tanpa awak yang memiliki kemampuan mempertahankan
penerbangan di udara. Berat pesawat model tidak boleh melebihi ketentuan safety
code ini dan hanya digunakan untuk kepentingan perlombaan atau rekreasi. Berat
maximum pesawat siap terbang termasuk bahan bakar adalah 25kg.
2. Setiap
aeromodeller wajib menerapkan safety code ini di tempat terbang masing-masing,
dan tidak diperbolehkan menerbangkan pesawat modelnya dengan cara yang
membahayakan diri sendiri dan orang lain.
3. Setiap
pesawat model yang diterbangkan harus dalam kondisi laik terbang.
4. Ketinggian
maximum penerbangan pesawat model adalah 120m dari permukaan tanah, apabila
penerbangan dilakukan didalam area 5km dari bandar udara/pangkalan udara, maka
penerbangan harus dengan ijin / berkordinasi dengan operator bandar udara
pangkalan udara. Prioritas diberikan kepada pesawat skala penuh pengguna bandar
udara/ pangkalan udara dan tidak diperbolehkan terbang mendekat pada pesawat
skala penuh, amati situasi dan kondisi sebelum terbang. Dilarang mengoperasikan
pesawat model di tempat yang terlalu berdekatan dengan kabel listrik, tempat
parkir kendaraan, gedung, perumahan dan kerumunan orang.
5. Beri tanda
pada bagian luar pesawat model dengan nomor keanggotaan aeromodeller.
6. Baling-baling
yang terbuat dari bahan logam tidak diperkenankan, bahan bakar yang
diperkenankan adalah bahan bakar pesawat model yang dijual umum di pasaran.
7. Tidak
diperbolehkan mengoperasikan pesawat model yang dilengkapi dengan alat-alat
penembak / penghasil ledakan / kebakaran.
8. Tidak
diperbolehkan mengoperasikan pesawat model dalam pengaruh alkohol dan atau
dalam pengaruh obat-obatan yang mempengaruhi kesadaran dan kemampuan.
9. Penerbang
harus dalam kondisi sehat baik jasmani maupun rohani.
10. Penerbang
dibawah umur 6 tahun harus didampingi oleh penerbang yang berpengalaman.
11. Bilamana ada
ketentuan penggunaan helm, maka helm harus dikenakan dengan benar dan
benar-benar jenis helm yang bisa melindungi kepala.
BAB II
RADIO CONTROL
1. Tidak diperbolehkan terbang mendekati
kerumunan orang.
2. Tidak diperbolehkan terbang melintasi diatas
orang kurang dari jarak 25m.
3. Ground Range Check harus selalu dilakukan
pada kali pertama penerbangan, pada penerbangan uji coba, pada pesawat baru dan
pesawat yang baru selesai diperbaiki.
4. Penerbang yang masih dalam masa belajar
menerbangkan pesawat model, belum diperbolehkan mendemokan penerbangannya
terutama di tempat umum sampai penerbang tersebut memiliki kecakapan yang
memadai.
5. Pada setiap tempat terbang, harus ada
(garis) batas yang jelas, yang membatasi antara area terbang, penerbang dan
penonton.
6. Frekwensi di Indonesia yang dipergunakan
untuk kepentingan pesawat model menunggu keputusan Kominfo.
7. Tempat terbang pesawat model yang berdekatan
dalam radius 5km harus bersama-sama membuat persetujuan tertulis mengenai
penggunaan frekwensi agar tidak saling interferen frekwensi, kecuali penggunaan
spread spectrum frekwensi.
8. Tidak diperbolehkan menyentuh pesawat model
yang sedang beroperasi.
9. Penerbangan malam (night flying) dibatasi
hanya untuk pesawat model dengan kemampuan kecepatan dibawah 80km/j dan harus
dilengkapi dengan sistim lampu yang dengan jelas menunjukkan bentuk dan arah
pesawat tersebut.
10. Dalam penerbangan, pesawat harus selalu
diposisikan terlihat dengan baik oleh penerbangnya.
11. Setiap kegiatan penerbangan harus ditunjuk
“Safety Officer” sebagai yang merekomendasikan pesawat laik terbang atau tidak.
12. Safety Officer dilengkapi dengan dokumen
tertulis yang menyatakan yang bersangkutan adalah sebagai Safety Officer.
BAB III
FREE FLIGHT
1. Tidak diperbolehkan meluncurkan
pesawat model dalam jarak kurang dari 30m searah angin terhadap penonton dan
tempat umum.
2. Area luncur tidak boleh
terhalang apapun.
BAB IV
CONTROL
LINE
1. Tali kendali harus lolos
persyaratan pull test berdasarkan kelasnya.
2. Sekurang-kurangnya dalam jarak 15m
area terbang harus bebas dari orang yang tidak berkepentingan.
3. Mesin boleh dinyalakan setelah
area terbang bebas dari personel yang tidak berkepentingan.
4. Penggunaan Fuel Shut Valve,
Engine Safety Strap dan Handle Strap wajib diterapkan.
Apabila dalam Peraturan Keselamatan ini terdapat
perbedaan dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan yang dikeluarkan oleh
otoritas Keselamatan Penerbangan di Indonesia, maka yang dipergunakan adalah
Peraturan Keselamatan Penerbangan yang dikeluarkan oleh otoritas Keselamatan
Penerbangan di Indonesia.
BAB V
PENUTUP
Peraturan
Organisasi ini ditetapkan oleh Rakernas Pordirga Aeromodelling Ke-6 tahun 2011,
melalui Ketetapan Nomor : SKEP-03/RAKERNAS/AM/2011 tertanggal 27 Pebruari 2011 Peraturan
Organisasi Aeromodelling Indonesia PB FASI
Catatan Perubahan
PORDIRGA Maret 2011 :
Pergantian istilah Marshall menjadi Safety Officer
BAB IV
CONTROL LINE
Penambahan
ayat 4 :
1. Penggunaan Fuel Shut Valve, Engine Safety
Strap dan Handle Strap wajib diterapkan.
Rakernas 2011 :
BAB I
UMUM
Ayat 1 dan 2 di gabung :
1. Pesawat model adalah pesawat tanpa awak yang memiliki kemampuan
mempertahankan penerbangan di udara.
2. Berat pesawat model tidak boleh melebihi ketentuan safety code
ini dan hanya digunakan untuk kepentingan perlombaan atau rekreasi. Berat
maximum pesawat siap terbang termasuk bahan bakar adalah 25kg.
Istilah satuan Amerika di hilangkan dan di tetapkan
satuan dalam Kg
Ayat 4 : Penambahan kata „Perumahan‟ ; Kata hindari diubah menjadi dilarang
Ayat 9 : Perubahan kalimat „Penerbang harus dalam kondisi
sehat baik jasmani maupun rohani‟
BAB II
RADIO
CONTROL
Ayat 1 : diganti menjadi ‘Tidak boleh terbang mendekati
kerumunan orang‟
Ayat 2 : di ganti menjadi „Tidak boleh terbang diatas
orang kurang dari jarak 25m‟
Ayat 6 : lisensi penggunaan frekwensi menunggu keputusan
Kominfo.
Ayat 8 : di ubah menjadi „Tidak diperbolehkan menyentuh
pesawat model yang sedang beroperasi‟
Ayat 11 : ditambahkan ‘Setiap kegiatan penerbangan harus
ditunjuk “Safety Officer” sebagai yang merekomendasikan pesawat laik terbang‟
Ayat
12 : ditambahkan : „Safety Officer dilengkapi dengan dokumen tertulis yang
menyatakan yang bersangkutan adalah sebagai Safety Officer‟
Tugas
dan tanggung jawab Safety Officer disusun dalam peraturan terpisah yang dibuat
oleh tim yang dibentuk Pordirga Aeromodelling PB FASI.
BAB IV
CONTROL LINE
Ayat
1 : telah di ubah menjadi „Tali kendali harus lolos persyaratan pull test
berdasarkan kelasnya’